Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah tulang punggung perekonomian. Namun, banyak pengusaha UMKM yang masih takut berurusan dengan pajak karena khawatir tagihannya mahal. Faktanya, pemerintah memberikan banyak kemudahan agar UMKM bisa tumbuh dengan tenang.

Aturan Pajak UMKM Terbaru (PP 55 Tahun 2022)
Pemerintah memberlakukan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final yang sangat ringan, yaitu hanya 0,5% dari omzet/peredaran bruto bulanan. Tarif ini berlaku bagi pengusaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
Batas Omzet Bebas Pajak (Rp 500 Juta)
Kabar baiknya, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM, ada fasilitas batas omzet tidak kena pajak sebesar Rp 500.000.000 dalam setahun. Artinya, jika akumulasi omzet Anda dari bulan Januari hingga bulan tertentu belum mencapai Rp 500 juta, Anda belum diwajibkan membayar pajak 0,5% tersebut. Pajak baru dihitung dari selisih omzet yang melebihi Rp 500 juta.
Pentingnya Memiliki Laporan Keuangan Sederhana
Meski tarifnya final, Anda tetap diwajibkan melakukan pencatatan omzet harian. [Internal Link: Arahkan kata “jasa pembukuan dan akuntansi” ke halaman Layanan]. Jika Anda kesulitan menyusun rekapitulasi, KKP Aminudin menyediakan jasa pembukuan dan akuntansi khusus UMKM agar bisnis Anda lebih bankable (mudah dapat modal).
Selalu pastikan Anda mendapatkan info terbaru dari [External Link: Arahkan kata “Kementerian Keuangan” ke https://kemenkeu.go.id] agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan bisnis.

